Banner Honda PCX

Berapa Besaran Gaji ke- 13 PNS dan PPPK Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun?

Berapa Besaran Gaji ke- 13 PNS dan PPPK Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun?

Ilustrasi besaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK masa kerja kurang dari 1 tahun -BKN -

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

BACA JUGA:Preview Liga Serie A: Torino vs Inter - Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 11 Mei 2025 Tercatat Stabil, Antam Dijual Rp2.004.000 per Gram

- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Sedangkan gaji pokok PPPK mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

BACA JUGA:Kota Lubuk Linggau Raih Penghargaan Juara Harapan 1 Stand Terbaik di Ajang Indonesia City Expo (ICE) 2025

- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: