Berapa Besaran Gaji ke- 13 PNS dan PPPK Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun?
Ilustrasi besaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK masa kerja kurang dari 1 tahun -BKN -
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
BACA JUGA:Mancing Ikan Dapat Cuan! Mainkan Fish Master, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis
2. Tunjangan melekat
Baik PNS maupun PPPK juga mendapatkan beberapa pencairan tunjangan sebagai bagian dari gaji ke-13 tahun 2025.
Tunjangan yang dicairkan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kinerja (untuk ASN pemerintah pusat) atau tambahan penghasilan (untuk ASN Pemda).
Besaran tunjangan umum, kinerja atau tambahan penghasilan disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatan yang dimiliki.
Lantas, bagaimana ketentuan pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun?
Mengacu pada UU ASN tahun 2023, PNS yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun masih berstatus CPNS dan belum menerima Sertijab atau masih pra jabatan.
Sehingga untuk gaji ke-13 CPNS pemerintah Pusat, komponen pencairannya meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji ke-13 untuk CPNS Pemda, memiliki komponen pencairan seperti calon PNS pusat tetapi tidak memiliki tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja akan digantikan dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah yang tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah
Kemudian l sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lain halnya dengan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, nominal pencairan gaji ke-13 sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
