Banner Honda PCX

Inilah 3 Skema Gaji bagi Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Ingatkan Hal Ini

Inilah 3 Skema Gaji bagi Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Ingatkan Hal Ini

Ilustrasi skema gaji honorer dalam seleksi PPPK tahap 2 -Pixabay -

PALPRES.COM - Inilah informasi penting bagi honorer atau non ASN di Indonesia.

Kabar ini utamanya mengenai para tenaga honorer atau non ASN yang berjuang menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024 tahap kedua.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan kebijakan penting.

Kebijakan yang dimaksud tersebut adalah tiga skema penggajian untuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap kedua.

BACA JUGA:Pinjaman Cair Hingga Rp100 Juta, Ini Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 Secara Offline

BACA JUGA:Pinjaman Cair Hingga Rp100 Juta, Ini Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 Secara Offline

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai berikut:

1. Skema Gaji PPPK Penuh Waktu (Full Time)

Tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi dengan peringkat terbaik dan mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Gaji yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Bikin Kamu Jadi Sakti! Inilah 8 Khasiat Batu Akik Zamrud yang Wajib Kamu Ketahui

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Lagi Buat Kamu Hari Ini! Cukup 6 Langkah, Rp200 Ribu Langsung Masuk Akun Kamu

Adapun kisaran gaji berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

- Golongan I: Rp938.500 – Rp2.900.900

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: