Inilah 3 Skema Gaji bagi Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Ingatkan Hal Ini
Ilustrasi skema gaji honorer dalam seleksi PPPK tahap 2 -Pixabay -
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.000
- Golongan XVII (tertinggi): Rp4.462.500 – Rp7.329.000
BACA JUGA:Info Haji 2025: 1 Jemaah Kloter 16 Embarkasi Palembang Asal Muara Enim Ditunda Berangkat
(Catatan: Rincian lengkap per golongan akan mengikuti ketentuan resmi dalam peraturan yang berlaku.)
2. Skema Gaji PPPK Paruh Waktu (Part Time) – Gaji Setara Honorer
Bagi peserta seleksi PPPK yang tidak mendapatkan peringkat tertinggi atau tidak tersedia formasi, namun terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Mereka akan menerima gaji setidaknya setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
BACA JUGA:BIKIN TAJIR MENDADAK! Inilah Cara Klaim Saldo DANA Gratis Sebesar Rp500 Ribu Langsung Masuk Ke Akun
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Terpilih Sebagai Ketua Umum FOPI Sumsel Periode 2025-2029
Skema ini merupakan bagian dari solusi pemerintah untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer, serta untuk:
- Menyelaraskan penataan honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
- Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi
- Meningkatkan kualitas layanan publik
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Ikuti Sarasehan Kebangsaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
