Banner Honda PCX

Inilah 3 Skema Gaji bagi Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Ingatkan Hal Ini

Inilah 3 Skema Gaji bagi Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Ingatkan Hal Ini

Ilustrasi skema gaji honorer dalam seleksi PPPK tahap 2 -Pixabay -

BACA JUGA:Ruben Amorim Bersedia Tanpa Kompensasi Asal Bisa Pergi Tinggalkan Manchester United Usai Kalah di Liga Eropa

- Menyediakan kejelasan status kepegawaian honorer secara nasional.

3. Skema Gaji PPPK Paruh Waktu - Sesuai UMR/UMP Daerah

Masih dalam kategori PPPK paruh waktu, namun dalam skema ini, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Dengan skema ini, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tidak perlu khawatir.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Dugaan Dana KUR Fiktif, Ini Modus Tersangka

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Ikuti Sarasehan Kebangsaan

Baik yang lolos maupun belum berhasil mendapatkan formasi, tetap akan mendapatkan hak gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ingkatkan Ini ke Tenaga Honorer

Kepala BKN, Zudan Fakrulloh memperingatkan agar tenaga honorer tidak mempercayai oknum atau calo yang menjanjikan jaminan kelulusan.

Menurutnya, seleksi akan digelar dengan adil dan transparan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Data dan Kelembagaan Statistik Sektoral, Ini yang Dilakukan BPS Muba

“Jangan percaya pada siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan membayar Rp5 juta atau nominal lainnya," tegasnya.

Demikian informasi terbaru mengenai tiga skema penggajian bagi peserta seleksi PPPK tahap kedua tahun anggaran 2024, sebagaimana ditetapkan secara resmi oleh Menpan RB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: