MOHON MAAF! Honorer Lulus Seleksi PPPK Tidak Bisa Diangkat Jika Berada di Instansi Ini
Ilustrasi honorer yang tidak bisa diangat PPPK meski lulus seleksi-BKN-
PALPRES.COM - Harapan ribuan tenaga honorer agar segera diiangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kembali diuji.
Walaupun pemerintah sudah membuka seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer, Kepala BKN menegaskan bahwa tidak semua honorer otomatis dapat langsung diangkat menjadi PPPK.
Terdapat beberapa alasan yang bisa membuat instansi tidak bisa mengangkat honorer menjadi PPPK.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025.
BACA JUGA:Update BMKG, Gempa 3.8 Magnitudo Guncang Timor Tengah Utara NTT Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami
Dalam surat tersebut, Kepala BKN menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK harus tetap mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
Formasi Khusus untuk Honorer, Tapi Tidak Bisa Diangkat Jika...
Sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penyelesaian tenaga honorer menjadi fokus utama pemerintah.
Sebab itulah, seleksi PPPK tahun 2024 sepenuhnya diperuntukkan bagi para tenaga honorer.
BACA JUGA:KPK dan SMSI Jalin Kerjasama, Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Pemerintah telah membagi proses seleksi PPPK menjadi dua tahap:
Tahap 1: Dikhususkan untuk eks THK II dan honorer yang terdata dalam database BKN (PKN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
