MOHON MAAF! Honorer Lulus Seleksi PPPK Tidak Bisa Diangkat Jika Berada di Instansi Ini
Ilustrasi honorer yang tidak bisa diangat PPPK meski lulus seleksi-BKN-
6. Instansi sudah menyiapkan anggaran (terutama dari DIPA), serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Kepala BKN menekankan, jika instansi tidak memenuhi salah satu saja dari syarat-syarat tersebut, maka meskipun honorer sudah dinyatakan lulus seleksi, mereka tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah juga telah menetapkan tenggat waktu yang cukup jelas untuk proses pengangkatan honorer menjadi PPPK:
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025.
BACA JUGA:Jelang Libur Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Loh, Begini Cara Klaimnya!
- Tanggal mulai tugas (TMT) PPPK ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.
Bagi yang usulnya masuk ke BKN hingga akhir Agustus 2025 tapi belum terbit NI PPPK-nya, TMT-nya ditetapkan 1 Oktober 2025.
- Pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja harus sudah dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
