Sudah Lulus PPPK Tapi Tak Diangkat? Cek 6 Syarat Resmi dari BKN Ini!
Sudah Lulus PPPK Tapi Tak Diangkat? Cek 6 Syarat Resmi dari BKN Ini!--dprd.medan.go.id
2. Instansi Mengusulkan Nomor Induk PPPK
Instansi tempat tenaga honorer bekerja harus mengajukan usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.
3. NI PPPK Telah Terbit
Nomor Induk PPPK harus sudah diterbitkan dan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Lantik Ribuan ASN dan PPPK Tahap 1 di BKB, Catat Tanggalnya
4. Surat Pernyataan Tidak Akan Pindah Instansi
Peserta yang lulus wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan perpindahan instansi.
5. Penetapan Pengangkatan oleh PPK
PPK dari instansi masing-masing harus menetapkan secara resmi keputusan pengangkatan ASN PPPK.
BACA JUGA:Inilah 3 Skema Gaji bagi Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Ingatkan Hal Ini
BACA JUGA:Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Benarkah Bakal Ditiadakan? Ini Penjelasan BKN dan KemenPANRB
6. Ketersediaan Anggaran dan Sarpras
Instansi harus memiliki anggaran yang dialokasikan (DIPA) serta sarana-prasarana pendukung lainnya untuk menunjang tugas PPPK.
Deadline Ketat dari Pemerintah
BKN juga menetapkan batas waktu pengusulan NI PPPK maksimal hingga 10 September 2025.
BACA JUGA:RESMI! MenPAN RB dan BKN Sepakat Buka Pendaftaran CPNS 2025 di Tanggal Ini
BACA JUGA:Benarkah Penerimaan SK CPNS Ditangguhkan Hingga 2026? Ini Penjelasan BKN
Bila usulan diterima sebelum akhir Agustus namun belum diterbitkan NI PPPK-nya, maka Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan ditetapkan 1 Oktober 2025.
Sementara itu, proses penandatanganan perjanjian kerja dan pengangkatan resmi PPPK juga harus selesai paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: beberapa sumber
