Banner Honda PCX

Sudah Lulus PPPK Tapi Tak Diangkat? Cek 6 Syarat Resmi dari BKN Ini!

Sudah Lulus PPPK Tapi Tak Diangkat? Cek 6 Syarat Resmi dari BKN Ini!

Sudah Lulus PPPK Tapi Tak Diangkat? Cek 6 Syarat Resmi dari BKN Ini!--dprd.medan.go.id

BACA JUGA:RUPST PGN 2025, Pemegang Saham Setujui Dividen 80 Persen dari Laba Bersih 2024 Sebesar USD 271,5 Juta

2. Instansi Mengusulkan Nomor Induk PPPK

Instansi tempat tenaga honorer bekerja harus mengajukan usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.

3. NI PPPK Telah Terbit

Nomor Induk PPPK harus sudah diterbitkan dan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Lantik Ribuan ASN dan PPPK Tahap 1 di BKB, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:SELAMAT! Honorer Kategori Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Meski Tidak Memenuhi Syarat, Kamu Termasuk?

4. Surat Pernyataan Tidak Akan Pindah Instansi

Peserta yang lulus wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan perpindahan instansi.

5. Penetapan Pengangkatan oleh PPK

PPK dari instansi masing-masing harus menetapkan secara resmi keputusan pengangkatan ASN PPPK.

BACA JUGA:Inilah 3 Skema Gaji bagi Honorer Dalam Seleksi PPPK Tahap 2, BKN Ingatkan Hal Ini

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Benarkah Bakal Ditiadakan? Ini Penjelasan BKN dan KemenPANRB

6. Ketersediaan Anggaran dan Sarpras

Instansi harus memiliki anggaran yang dialokasikan (DIPA) serta sarana-prasarana pendukung lainnya untuk menunjang tugas PPPK.

Deadline Ketat dari Pemerintah

BKN juga menetapkan batas waktu pengusulan NI PPPK maksimal hingga 10 September 2025.

BACA JUGA:RESMI! MenPAN RB dan BKN Sepakat Buka Pendaftaran CPNS 2025 di Tanggal Ini

BACA JUGA:Benarkah Penerimaan SK CPNS Ditangguhkan Hingga 2026? Ini Penjelasan BKN

Bila usulan diterima sebelum akhir Agustus namun belum diterbitkan NI PPPK-nya, maka Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan ditetapkan 1 Oktober 2025.

Sementara itu, proses penandatanganan perjanjian kerja dan pengangkatan resmi PPPK juga harus selesai paling lambat pada 1 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: beberapa sumber