Sidang Gugatan Karhutla di Sumsel Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tanggapi Sejumlah Kejanggalan
PN Palembang gelar sidang gugatan warga terkait Karhutla di Sumsel -palpres.com -
“Kami mempertanyakan dasar hukum dan bukti nyata yang diajukan.
Kerugian materiil harus bisa dibuktikan satu per satu, tidak bisa hanya menyebut total kerugian kolektif.
BACA JUGA:Dukung Kelestarian Lingkungan, BRI Perkuat Aksi Daur Ulang Limbah dan Reduksi Emisi
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Sosial, LPPM Unhan RI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Kami khawatir gugatan ini semata-mata untuk menjatuhkan reputasi klien kami yang dapat mengganggu operasional, dengan berkedok lingkungan hidup untuk mencari simpati publik,” pungkas Armand.
Pendapat Ahli dan Saksi Persidangan
Dalam persidangan, Ahli Hukum Perdata, Sutoyo, SH., M.Hum turut memberikan keterangan sebagai ahli hukum perdata.
Ia menegaskan bahwa gugatan semestinya dirinci secara jelas mengenai sumber asap, pihak yang menyebabkan asap, dan keterkaitannya dengan kerugian yang dialami.
BACA JUGA:Binmas Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Mandiri dan Aman
BACA JUGA:PHE OSES Fasilitasi Nelayan Kepulauan Seribu Olah Limbah Menjadi Berkah
Menurutnya, gugatan yang hanya berdasarkan teori dan asumsi tanpa bukti konkret tidak memenuhi syarat hukum.
Sementara itu, H Iriansyah, mantan Kepala BPBD Sumatera Selatan memaparkan bahwa kebakaran pada tahun-tahun tersebut banyak dipengaruhi oleh fenomena El Niño yang menyebabkan kekeringan ekstrem.
Ia menambahkan bahwa kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi faktor utama terjadinya karhutla, mengingat 60–70% masyarakat di Sumsel berprofesi sebagai petani dan pekebun.
“Perusahaan seperti PT BMH, BAP, dan SBAWI telah memiliki sarana lengkap untuk pemadaman karhutla dan bahkan turut membantu pemerintah, termasuk dalam pengadaan helikopter water bombing,” ungkap Iriansyah.
BACA JUGA:Elnusa Tanam 1.000 Pohon di Seluruh Wilayah Operasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
