MOHON MAAF! PNS dan PPPK Kategori Ini Tidak Menerima Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Ilustrasi kategori PNS dan PPPK yang tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah memberikan jaminan pensiun dan hari tua kepada PNS dan PPPK setelah berakhir masa kerjanya.
Sayangnya, tidak semua PNS dan PPPK berhak mendapatkan pensiun dan hari tua dari negara.
Ya, jaminan pensiun dan hari tua merupakan dua penghargaan yang diberikan oleh negara kepada PNS dan PPPK.
Akan tetapi, ada PNS dan PPPK kriteria tertentu yang dipastikan tidak menerima 2 jaminan ini.
BACA JUGA:Tak Hanya Gaji Pokok, Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV Dapat Penghargaan Ini dari Pemerintah
BACA JUGA:Jelang Akhir Libur Idul Adha, Lalu Lintas JTTS Menyusut, Ruas Ini yang Paling Sepi
Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK di Indonesia.
PNS dan PPPK yang tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua ini disinggung dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, PNS dan PPPK akan diberhentikan sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam situasi berikut ini:
1. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945
BACA JUGA:7 Tips Menghilangkan Bau Kaki Setelah Pakai Sepatu Seharian
PNS dan PPPK akan diberhentikan sebagai pegawai ASN apabila menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.
2. Meninggal dunia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
