Banner Honda PCX

MOHON MAAF! PNS dan PPPK Kategori Ini Tidak Menerima Jaminan Pensiun dan Hari Tua

MOHON MAAF! PNS dan PPPK Kategori Ini Tidak Menerima Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Ilustrasi kategori PNS dan PPPK yang tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua-BKN-

PNS dan PPPK diberhentikan secara otomatis apabila meninggal dunia.

3. Mencapai batas usia pensiun/masa perjanjian kerja berakhir

BACA JUGA:Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di OKU Sumsel, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat

BACA JUGA:Keunggulan Samsung Galaxy A04e yang Wajib Kamu Miliki, Murah dan Efisien

PNS diberhentikan saat mencapai batas usia pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan setelah masa perjanjian kerja berakhir.

4. Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah

PNS dan PPPK dapat diberhentikan jika terdampak kebijakan perampingan organisasi atau keputusan pemerintah.

5. Tidak cakap jasmani/rohani

BACA JUGA:Klaim DANA Kaget 50 Ribu Khusus Hari Ini, hanya untuk Pengguna Aktif, Berlaku hingga Tengah Malam

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 9 Manfaat Air Fermentasi

ASN dapat diberhentikan apabila tidak cakap secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.

6. Tidak berkinerja

ASN akan diberhentikan jika terbukti tidak menunjukkan kinerja yang memenuhi standar

7. Melanggar disiplin berat

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Personel Polda dan Jajaran Pererat Silaturahmi di Momen Idul Adha

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: