MOHON MAAF! PNS dan PPPK Kategori Ini Tidak Menerima Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Ilustrasi kategori PNS dan PPPK yang tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua-BKN-
PNS dan PPPK diberhentikan secara otomatis apabila meninggal dunia.
3. Mencapai batas usia pensiun/masa perjanjian kerja berakhir
BACA JUGA:Keunggulan Samsung Galaxy A04e yang Wajib Kamu Miliki, Murah dan Efisien
PNS diberhentikan saat mencapai batas usia pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan setelah masa perjanjian kerja berakhir.
4. Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
PNS dan PPPK dapat diberhentikan jika terdampak kebijakan perampingan organisasi atau keputusan pemerintah.
5. Tidak cakap jasmani/rohani
BACA JUGA:Klaim DANA Kaget 50 Ribu Khusus Hari Ini, hanya untuk Pengguna Aktif, Berlaku hingga Tengah Malam
BACA JUGA:SIMAK! Berikut 9 Manfaat Air Fermentasi
ASN dapat diberhentikan apabila tidak cakap secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.
ASN akan diberhentikan jika terbukti tidak menunjukkan kinerja yang memenuhi standar
7. Melanggar disiplin berat
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Personel Polda dan Jajaran Pererat Silaturahmi di Momen Idul Adha
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
