SELAMAT! Guru Honorer dan Tendik Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi guru honorer dan tendik yang diajukan jadi PPPK paruh waktu-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah menetapkan guru honorer dan tenaga kependidikan (Tendik) masuk dalam kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Tujuannya juga sama seperti pengangkatan honorer lainnya berdasarkan aturan penetapan kebijakan PPPK paruh waktu.
Terkait hal ini, Pemerintah melalui KemenPAN RB telah mengeluarkan regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu bagi para honorer.
Guru honorer dan Tendik juga masuk dalam pengangkatan ini jika masuk kategori yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Ratusan Peserta Ikuti Kejurda Bulutangkis Bupati Muba Cup 2025, Ini Pesan dari Bupati
BACA JUGA:HONORER WAJIB TAHU! Ini 5 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 20 Tahun 2025 pada Diktum Ketiga, berikut kategori yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
BACA JUGA:Peringati HUT Bhayangkara Ke- 79, Polres Lubuklinggau Gelar Ziara di TMP Patria Bukit Sulap
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke- 79, Kapolres OKI Pimpin Ziarah Rombongan ke TMP Kayuagung
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
