GAGAL SELEKSI PPPK! Honorer di Daerah Ini Justru Berpotensi Terima Gaji Tinggi
Ilustrasi honorer gagal seleksi PPPK berpotensi terima gaji tinggi di daerah ini-pixabay-
Status ini tetap diakui sebagai ASN dan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) secara resmi.
Penempatan dan jumlah kebutuhannya akan ditentukan oleh Menteri PANRB, berdasarkan usulan dari setiap instansi.
BACA JUGA:BKN Pastikan Tidak Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer
BACA JUGA:7 Rekomendasi Batu Akik yang Cocok Buat Kamu Gunakan 2025
Syaratnya, honorer tersebut harus:
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN
- Telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK tahun anggaran 2024, tapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi
Dalam diktum Kesembilan Belas Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam dua skema:
BACA JUGA:5 Langkah Mudah Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Sebesar Rp 500 Ribu
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Tanimbar Maluku Pagi Ini, BMKG Ungkap Episentrum dan Kedalamannya
1. Minimal sama dengan saat menjadi honorer
2. Mengikuti Upah Minimum yang Berlaku di Daerah (UMK/UMR)
Jika skema UMR yang digunakan, maka daerah tempat bertugas akan sangat mempengaruhi besar kecilnya penghasilan yang diterima.
Honorer yang bertugas di beberapa daerah ini berpeluang menerima gaji lebih tinggi jika ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu:
BACA JUGA:Jalankan Program CSR, Pertamina EP Pendopo Field Tanam 1.250 Pohon di Lajur Lintas Gajah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
