Honorer Pertanyakan 2 Skema Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Bocoran Skema Terkuatnya
Ilustrasi skema terkuat gaji PPPK paruh waktu-BKN-
"Kalau masalah penggajiannya, sebenarnya sama, tapi itu berbeda dalam penganggaran, kalau Penuh Waktu masuk pada belanja pegawai dan paruh waktu masuk pada belanja jasa," tutur perwakilan BKD Jatim sebagaimana dilansir melalui YouTube @bkdjatim.
BKD Jatim melalui Live Channel YouTube telah menyampaikan, bahwa regulasi terkuat saol gaji adalah skema yang pertama.
BACA JUGA:BUKTIKAN! 5 Weton Pria Idaman Ini Bawa Kesuksesan dan Keberuntungan Bagi Kaum Hawa
BACA JUGA:Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi ASN? Ini Penjelasan BKN
Dimana, honorer akan mendapatkan gaji sebagaimana diterima saat menjadi honorer.
"Untuk penghasilan PPPK paruh waktu, sebagaimana regulasi yang diatur dalam KepmenPAN-RB dan Permendagri, penghasilan yang diterima adalah sesuai dengan penghasilan yang diterima saat menjadi Non-ASN," tegas perwakilan BKD Jatim.
Apakah PPPK Paruh Waktu akan Dapat Tunjangan?
Terkait hal ini, perwakilan BKD Jatim juga telah menegaskan, bahwa honorer yang sebelumnya menerima tunjangan tetap akan menerimanya.
BACA JUGA:RILIS WARNA BARU! Yamaha Grand Filano Hybrid 2026 Dibanderol Rp32 Jutaan
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini Rp50 Ribu, Ikuti Caranya!
"Jika saat menjadi Non-ASN mendapatkan gaji dan tunjangan, maka saat diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga akan menerima sebagaimana diterima saat menjadi PPPK paruh waktu," lanjutnya.
Demikian informasi mengenai bocoran skema gaji PPPK paruh waktu yang terkuat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
