ALHAMDULILLAH! Honorer Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Dapat Penghargaan dari Negara
Ilustrasi honorer lulus PPPK tahap 1 dan 2 dapat penghargaan dari Negara-pixabay-
PALPRES.COM - Hasil pengumuman seleksi PPPK tahap 1 dan 2 telah resmi diumumkan.
Menariknya, honorer yang dinyatakan lolos seleksi bakal segera disejahterakan.
Kesejahteraan yang akan didapat honorer ini merupakan penghargaan dari negara.
Dimana pemerintah telah menetapkannya dalam UU ASN 2023.
BACA JUGA:SELAMAT! Honorer R2 dan R3 di Daerah Ini Diangkat PPPK Paruh Waktu, Gajinya Capai Rp3,6 Juta
BACA JUGA:Ajang Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakat 2025, Warga Binaan Lapas Sekayu Raih Juara
Dalam UU tersebut, seluruh Honorer harus segera diselesaikan.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 UU ASN 2023.
Dengan amanat tersebut, juga menuntut negara untuk memberi kesejahteraan pada honorer.
Khusus honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, berikut daftar penghargaan yang akan diberikan:
BACA JUGA:Menangkan Hadiah Miliaran Rupiah di Program Undian Telkomsel SIMPATI HOKI
BACA JUGA:PHE Fokus Kembangkan Bisnis Low Carbon dengan Teknologi CCS dan CCUS
1. Penghasilan dapat berupa:
a. gaji; atau
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
