Banner Honda PCX

Formasi PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Siapa Saja Bisa Diusulkan?

Formasi PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Siapa Saja Bisa Diusulkan?

Ilustrasi kriteria prioritas usulan pengangkatan PPPK paruh waktu-pixabay-

2. Non-ASN yang terdaftar di database BKN, termasuk Eks THK-II dan honorer aktif di instansi pemerintah.

3. Pelamar prioritas dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk jabatan guru, sesuai jabatan yang dibuka.

BACA JUGA:Berkat Dukungan Pembiayaan BRI, UMKM dari Wilayah Kepulauan Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG

BACA JUGA:Bupati Mura Hj Ratna Machmud dan Ketua TP PKK H Riza Novianto Tampil di Malam Swarna Budaya Songket Nusantara

4. Guru dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja dan terdata di Dapodik (untuk guru) atau sistem instansi (untuk teknis/kesehatan).

Perlu digarisbawahi, honorer tidak bisa melamar sendiri, semua tergantung pengusulan dari instansi.

Kemudian, formasi yang dibuka untuk PPPK Paruh Waktu terdiri beberapa jenis jabatan yang bisa diusulkan antara lain:

1. Guru

BACA JUGA:Suzuki Gixxer 250 2025 Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

BACA JUGA:6 Cara Skipping yang Efektif Turunkan Berat Badan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis, seperti:

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

BACA JUGA:Galeri Tuan Kentang Jadi Pusat Wastra Lokal, Dekranas Dorong Perajin Tembus Pasar Internasional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: