Formasi PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Siapa Saja Bisa Diusulkan?
Ilustrasi kriteria prioritas usulan pengangkatan PPPK paruh waktu-pixabay-
2. Non-ASN yang terdaftar di database BKN, termasuk Eks THK-II dan honorer aktif di instansi pemerintah.
3. Pelamar prioritas dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk jabatan guru, sesuai jabatan yang dibuka.
BACA JUGA:Berkat Dukungan Pembiayaan BRI, UMKM dari Wilayah Kepulauan Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG
4. Guru dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja dan terdata di Dapodik (untuk guru) atau sistem instansi (untuk teknis/kesehatan).
Perlu digarisbawahi, honorer tidak bisa melamar sendiri, semua tergantung pengusulan dari instansi.
Kemudian, formasi yang dibuka untuk PPPK Paruh Waktu terdiri beberapa jenis jabatan yang bisa diusulkan antara lain:
1. Guru
BACA JUGA:Suzuki Gixxer 250 2025 Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya
BACA JUGA:6 Cara Skipping yang Efektif Turunkan Berat Badan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis, seperti:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
BACA JUGA:Galeri Tuan Kentang Jadi Pusat Wastra Lokal, Dekranas Dorong Perajin Tembus Pasar Internasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
