Formasi PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Siapa Saja Bisa Diusulkan?
Ilustrasi kriteria prioritas usulan pengangkatan PPPK paruh waktu-pixabay-
BACA JUGA:Berkat Dukungan Pembiayaan BRI, UMKM dari Wilayah Kepulauan Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG
Lalu, ada pertanyaan seperti ini, mengapa ada Skema PPPK Paruh Waktu yang diperlukan?
Pemerintah mendorong pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan non-ASN yang adil dan berkelanjutan.
Skema ini juga merespons adanya tantangan belanja pegawai yang tinggi di berbagai daerah.
Terlebih, banyak tenaga non-ASN (honorer) yang sudah bekerja lama, punya kompetensi, tapi tidak lolos seleksi karena keterbatasan formasi.
BACA JUGA:Mengkhawatirkan! Megathrust di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu, Ini Penjelasan Ahli BMKG
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 2 Agustus 2025, Antam dan Galeri 24 Stabil, UBS Turun Tipis
Skema ini menjadi jalan tengah (alternatif) untuk tetap mempertahankan mereka tanpa melanggar prinsip meritokrasi.
Artinya, tetap semua kembali ke instansi masing-masing dalam hal pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
