Banner Honda PCX

Formasi PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Siapa Saja Bisa Diusulkan?

Formasi PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Siapa Saja Bisa Diusulkan?

Ilustrasi kriteria prioritas usulan pengangkatan PPPK paruh waktu-pixabay-

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional

Lebih lanjut, tahapan resmi pengadaan PPPK Paruh Waktu melalui alur berikut, selengkapnya di bawah ini:

1. Pengusulan Rincian Kebutuhan

BACA JUGA:Keren! Selvi Ananda Gibran Terpikat Gambo Muba di Sriwijaya Expo 2025

- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dari instansi pemerintah mengusulkan jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja ke Menteri PANRB.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB

3. Usulan Nomor Induk PPPK

- Setelah formasi disetujui, PPK wajib mengusulkan penerbitan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja.

BACA JUGA:Manchester United dan Chelsea Tersenyum Ketika Donnarumma Mendapat Berita Buruk dari PSG

4. BKN Menerbitkan NI PPPK

- Hal tersebut dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima usulan dari PPK.

5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

- Pengangkatan ini dilakukan oleh PPK instansi masing-masing setelah NI PPPK terbit.

BACA JUGA:TEGAS! MenPAN RB Larang Lulusan Sekolah dan Kampus Ini Ikut Seleksi CPNS Mendatang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: