Formasi PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Siapa Saja Bisa Diusulkan?
Ilustrasi kriteria prioritas usulan pengangkatan PPPK paruh waktu-pixabay-
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Lebih lanjut, tahapan resmi pengadaan PPPK Paruh Waktu melalui alur berikut, selengkapnya di bawah ini:
1. Pengusulan Rincian Kebutuhan
BACA JUGA:Keren! Selvi Ananda Gibran Terpikat Gambo Muba di Sriwijaya Expo 2025
- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dari instansi pemerintah mengusulkan jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja ke Menteri PANRB.
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
3. Usulan Nomor Induk PPPK
- Setelah formasi disetujui, PPK wajib mengusulkan penerbitan NI PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja.
BACA JUGA:Manchester United dan Chelsea Tersenyum Ketika Donnarumma Mendapat Berita Buruk dari PSG
4. BKN Menerbitkan NI PPPK
- Hal tersebut dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima usulan dari PPK.
5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Pengangkatan ini dilakukan oleh PPK instansi masing-masing setelah NI PPPK terbit.
BACA JUGA:TEGAS! MenPAN RB Larang Lulusan Sekolah dan Kampus Ini Ikut Seleksi CPNS Mendatang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
