Banner Honda PCX

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar

5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Guru Besar Universitas Negeri Makassar.--SMSI

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. 

Persoalannya hal ini, lanjut Harris Arthur Hedar, bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. 

Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

“Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Kasus OTT di Dinas PUPR OKU Bakal Ajukan Justice Collaborator

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang OKI Masih Menjabat Meskipun Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Ini Kata Praktisi Hukum

Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. 

Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” papar Harris Arthur Hedar.

Karena itu, Harris Arthur Hedar menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. 

Mulai dari Istilah 'tidak seimbang', di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. 

BACA JUGA:Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Pembunuhan Karakter!

BACA JUGA:Sidang Gugatan Karhutla di Sumsel Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tanggapi Sejumlah Kejanggalan

Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pembuktian Beban Penegak Hukum

Pun demikian soal pembuktian, kata Harris Arthur Hedar, harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. 

Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi

Berita Terkait