Banner Honda PCX

Sidang Gugatan Karhutla di Sumsel Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tanggapi Sejumlah Kejanggalan

Sidang Gugatan Karhutla di Sumsel Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tanggapi Sejumlah Kejanggalan

PN Palembang gelar sidang gugatan warga terkait Karhutla di Sumsel -palpres.com -

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh sebelas orang masyarakat melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK) dan Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi terhadap tiga perusahaan kehutanan di Sumatera Selatan, memasuki tahap kesimpulan di PN Palembang.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Permai Wood Industries (SBAWI).

Diketahui, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengelolaan hutan tanaman industri, menyampaikan bahwa selama ini mereka telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini antara lain tercermin dari kepatuhan mereka dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kehutanan yang mencapai lebih dari 40  miliar rupiah hingga tahun 2024, serta kontribusi mereka terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dengan total lebih dari 1.800 pekerja aktif.

BACA JUGA:MENYALA! 100 Hari Debut, Ternyata 5 Prestasi Ini Sudah Didapatkan Hearts2Hearts

BACA JUGA:Dukung Kelestarian Lingkungan, BRI Perkuat Aksi Daur Ulang Limbah dan Reduksi Emisi

Gugatan dan Klaim Kerugian yang Dipersoalkan

Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga terjadi di area konsesi perusahaan pada tahun 2015, 2019, dan 2023.

Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 643 juta atas kerugian materiil dan Rp 110 miliar atas kerugian immateriil akibat paparan asap.

Namun, kuasa hukum dari ketiga perusahaan, Armand Hasim menilai bahwa gugatan tersebut mengandung sejumlah kelemahan mendasar.

BACA JUGA:Berkah Lebaran Kurban! Ada Rezeki Dari Saldo DANA Kaget Sebesar 90Ribu rupiah, Simak Cara Klaimnya

BACA JUGA:Wujud Kepedulian Sosial, LPPM Unhan RI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Ia menyebut bahwa tidak ada bukti riil yang diajukan oleh pihak penggugat untuk menunjukkan kerugian materiil yang dialami oleh masing-masing individu.

Selain itu, titik-titik koordinat lokasi kebakaran tidak disebutkan secara rinci, dan pembuktian hanya berdasarkan tangkapan layar citra satelit yang menurut ketentuan hukum masih memerlukan verifikasi lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait