5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Guru Besar Universitas Negeri Makassar.--SMSI
Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.
“Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat.
Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak,” tegasnya.
Terakhir, lanjut Harris Arthur Hedar, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif.
Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti.
“Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi.
Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” tukas Harris Arthur Hedar. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
