Banner Honda PCX

AUTO GEMBIRA! Revisi UU ASN Prioritaskan Kesejahteraan PPPK

AUTO GEMBIRA! Revisi UU ASN Prioritaskan Kesejahteraan PPPK

Ilustrasi revisi UU ASN prioritaskan kesejahteraan PPPK-pixabay-

​Potensi peralihan status PPPK menjadi PNS perlu dikaji serius di mana seluruh aspek harus ditimbang sebelum keputusan diambil.

Aspek yang wajib dipertimbangkan meliputi aspek hukum, sosial, hingga kesanggupan keuangan negara.

BACA JUGA:6 Dokumen Ini Wajib Dipersiapkan untuk Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK

BACA JUGA:Ciptakan Tata Kelola Kepegawaian Berbasis Digital, Pemkab Muba Adakan Program Profiling ASN

​Meskipun penyusunan RUU ini masih di tahap awal, DPR menjamin prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

​Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, memberikan harapan terkait hal ini.

"Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik kalau memang negara pemerintah mampu maka bukan tidak mungkin ya PPPK secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS," kata Aziz.

Ini adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian karir dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: