Pemkab OKI dan Kejari Dorong Kepatuhan Pedagang, Kios Penunggak Retribusi Ditempeli Stiker
Pemkab OKI - Kejari OKI dorong kepatuhan penunggak retribusi di Pasar Kayuagung-palpres.com -
Dari laporan perkembangan retribusi pasar, hasilnya memang terasa.
Dari 845 pemilik kios, sebelumnya hanya 94 pedagang yang rutin membayar sewa.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Jayawijaya Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami
Setelah pendampingan hukum oleh Kejari OKI, jumlah pedagang patuh melonjak menjadi 385 pedagang, naik sekitar 34,21 persen, dengan tambahan PAD mencapai Rp539 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri, menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kejaksaan, ujar dia, bertugas memastikan aset negara, termasuk pasar daerah, dikelola dengan benar sehingga tak menimbulkan potensi kerugian.
"Fungsi Datun terus mendampingi pemanfaatan aset negara berupa pasar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tutur Sumantri.
BACA JUGA:Bidani Kelahiran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Terima Life Achievement KORPRI Award
BACA JUGA:BP2RD Muba Sukses Tingkatkan PAD di Sektor PBB-P2 Jalan Tol Sesi 3 Bayung-Tempino
Ia mencatat jumlah kios di Pasar Kayuagung meningkat dari 741 unit pada 2024 menjadi 845 unit pada 2025.
Namun, tunggakan retribusi masih tinggi, sekitar Rp 2,2 miliar, dengan potensi penerimaan Rp 1,2 miliar.
"Kami berkomitmen bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga mitra strategis pemerintah mencegah kerugian negara,” katanya.
Menurut Sumantri, pendampingan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib dan berdampak nyata pada peningkatan PAD.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Usulkan 83 Warga Binaan sebagai Tamping di Sidang TPP
Komunikasi dengan Pemkab OKI, ujarnya, akan terus dibuka agar setiap langkah penertiban efektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
