Mendiksasmen Abdul Mu'ti Keluarkan Aturan Baru Masuk SD Tahun 2025, Bakal Dites Membaca dan Menulis?
Ilustrasi aturan baru masuk SD bakal dites membaca dan menulis-pixabay-
Bahkan, jika memiliki bakat istimewa dan siap secara psikis, anak usia 5 tahun 6 bulan juga bisa diterima.
Pihak sekolah tidak dilarang mengadakan tes bagi calon siswa kelas 1 SD.
BACA JUGA:Momentum Idul Adha, BRI Bantu Peternak Domba di Desa BRILiaN Sukalaksana Garut
BACA JUGA:Usai Lantik 3.077 PPPK Pemprov Sumsel, Herman Deru Minta 4 Poin Ini Harus Dimiliki ASN
Sekolah dipersilahkan mengetes calon siswa baru kelas 1 SD untuk mengetahui kemampuan mereka dalam membaca dan menulis.
Lantas apakah kemampuan membaca dan menulis menjadi syarat diterima masuk sekolah SD?
Sesuai kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, calon siswa kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes kemampuan membaca dan menulis.
Dengan demikian, kalau pihak sekolah mengadakan tes, orang tua boleh melarang anak untuk usah mengikutinya.
BACA JUGA:Wagub Sumsel dan Sekda Sumsel Gelar Open House, Jalin Keakraban dengan Warga Sekitar di Hari Raya
Sebab, tidak ada syarat bagi calon siswa kelas 1 SD untuk mengikuti tes membaca dan menulis.
Selain itu, penerimaan calon siswa kelas 1 SD tidak didasarkan pada hasil tes.
Untuk dapat mendaftarkan menjadi kelas 1 SD orang tua cukup memastikan usia anak sudah memenuhi syarat.
Demikian informasi mengenai kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti bagi calon siswa kelas 1 SD yang tidak bisa membaca dan menulis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
