Banner Honda PCX

Mendiksasmen Abdul Mu'ti Keluarkan Aturan Baru Masuk SD Tahun 2025, Bakal Dites Membaca dan Menulis?

Mendiksasmen Abdul Mu'ti Keluarkan Aturan Baru Masuk SD Tahun 2025, Bakal Dites Membaca dan Menulis?

Ilustrasi aturan baru masuk SD bakal dites membaca dan menulis-pixabay-

Bahkan, jika memiliki bakat istimewa dan siap secara psikis, anak usia 5 tahun 6 bulan juga bisa diterima.

Pihak sekolah tidak dilarang mengadakan tes bagi calon siswa kelas 1 SD.

BACA JUGA:Momentum Idul Adha, BRI Bantu Peternak Domba di Desa BRILiaN Sukalaksana Garut

BACA JUGA:Usai Lantik 3.077 PPPK Pemprov Sumsel, Herman Deru Minta 4 Poin Ini Harus Dimiliki ASN

Sekolah dipersilahkan mengetes calon siswa baru kelas 1 SD untuk mengetahui kemampuan mereka dalam membaca dan menulis.

Lantas apakah kemampuan membaca dan menulis menjadi syarat diterima masuk sekolah SD?

Sesuai kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, calon siswa kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes kemampuan membaca dan menulis.

Dengan demikian, kalau pihak sekolah mengadakan tes, orang tua boleh melarang anak untuk usah mengikutinya.

BACA JUGA:Sumsel Berhasil Panen 42.597 Ton Jagung Sepanjang Januari-Mei 2025, Menuju Swasembada Pangan Nasional

BACA JUGA:Wagub Sumsel dan Sekda Sumsel Gelar Open House, Jalin Keakraban dengan Warga Sekitar di Hari Raya

Sebab, tidak ada syarat bagi calon siswa kelas 1 SD untuk mengikuti tes membaca dan menulis.

Selain itu, penerimaan calon siswa kelas 1 SD tidak didasarkan pada hasil tes.

Untuk dapat mendaftarkan menjadi kelas 1 SD orang tua cukup memastikan usia anak sudah memenuhi syarat.

Demikian informasi mengenai kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti bagi calon siswa kelas 1 SD yang tidak bisa membaca dan menulis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: