SAH! Mendikdasmen Cabut Aturan Beban Kerja Guru yang Lama, Ini Aturan Terbarunya
Ilustrasi Mendikdasmen tetapkan aturan baru terkait beban kerja guru-pixabay-
- Mendidik
- Mengajar
BACA JUGA:3 Batu Akik Paling Tersohor di Tanah Sumatera, Keindahannya Begitu Menggoda!
- Membimbing
- Melatih
- Menilai
- Mengevaluasi murid
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Masjid Lubuklinggau
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: Retret Laskar Pandu Satria Tempat Lahirlah Pemimpin Masa Depan
Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini, Mendikdasmen menetapkan beban kerja guru 37 jam dan 30 menit per minggu.
Jumlah tersebut tidak termask jam istirahat.
“Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 2 ayat 1 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Beban kerja guru mencakup merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, serta membimbing murid.
BACA JUGA:Komitmen Wujudkan World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
