Banner Honda PCX

SAH! Mendikdasmen Cabut Aturan Beban Kerja Guru yang Lama, Ini Aturan Terbarunya

SAH! Mendikdasmen Cabut Aturan Beban Kerja Guru yang Lama, Ini Aturan Terbarunya

Ilustrasi Mendikdasmen tetapkan aturan baru terkait beban kerja guru-pixabay-

- Mendidik

- Mengajar

BACA JUGA:3 Batu Akik Paling Tersohor di Tanah Sumatera, Keindahannya Begitu Menggoda!

BACA JUGA:KEREN ABIS! Intip Yuk, Sederet Fakta Menarik Tentang Film Jurassic World Rebirth yang Sudah Tayang di Bioskop

- Membimbing

- Melatih

- Menilai 

- Mengevaluasi murid

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Masjid Lubuklinggau

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: Retret Laskar Pandu Satria Tempat Lahirlah Pemimpin Masa Depan

Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini, Mendikdasmen menetapkan beban kerja guru 37 jam dan 30 menit per minggu.

Jumlah tersebut tidak termask jam istirahat.

“Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 2 ayat 1 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Beban kerja guru mencakup merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, serta membimbing murid.

BACA JUGA:Komitmen Wujudkan World-Class Sustainable Banking Group, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: