SAH! Mendikdasmen Cabut Aturan Beban Kerja Guru yang Lama, Ini Aturan Terbarunya
Ilustrasi Mendikdasmen tetapkan aturan baru terkait beban kerja guru-pixabay-
BACA JUGA:Kiper Klub Belanda Setinggi Nyaris 2 Meter Ini Berpotensi Jadi Pelapis Maarten Paes dan Emil Audero
Selain itu, ada pula tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
Mendikdasmen menetapkan pelaksanaan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu.Maksimal pelaksanaan pembelajaran 40 jam tatap muka per minggu.
Untuk guru BK, beban pembimbingan minimal 5 rombongan belajar per tahun.
Tugas tambahan seperti wali kelas diekuivalensikan dengan 2 jam tatap muka.
BACA JUGA:Alasan Gubernur Herman Deru Nyatakan Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional TLCI
BACA JUGA:Pasti Dibayar! Aplikasi Penghasil Uang Berhadiah Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Sudah Instal Belum?
Koordinator pengelolaan kinerja guru juga 2 jam tatap muka.
Semua ini dihitung sebagai bagian dari total 37 jam 30 menit kerja guru.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diharapkan membawa kejelasan bagi para guru, demi pendidikan yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
