Honda

Bawa Satu Linting Ganja Divonis 2 Tahun Penjara

 Bawa Satu Linting Ganja Divonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Program PTSL Kembali Digelar

Namun saat terdakwa II Hartio Al Hakim memutar balik, ternyata di TKP ada pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang yang sedang melakukan giat razia .

Terdakwa II Hartio Al Hakim yang dibonceng menyuruh terdakwa untuk berhenti. 

Namun saat sebelum terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, Terdakwa II Hartio Al Hakim langsung melompat dan berusaha melarikan diri sehingga ada beberapa anggota polisi yang mengejarnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana, dr Happy Tedjo Terancam Satu tahun Penjara

Saat itu dia juga membuang 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas koran dan plastik bening, dengan berat bruto 3,74 gram. 

Terdakwa Hartio Al Hakim berhasil diamankan Polisi berpakaian preman, berikut 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dia buang. 

Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sukarami Palembang, guna diproses lebih lanjut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com