RDPS
Honda

Alhamdulillah, 3.500 Guru Honor di Palembang Lulus Passing Grade

Alhamdulillah, 3.500 Guru Honor di Palembang Lulus Passing Grade

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sebanyak 3.500 guru honor di Kota Palembang berhasil lulus passing grade. Sesuai arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim, guru inilah yang diprioritaskan untuk diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan aturan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Selama aturan tersebut tidak dihapuskan, artinya pemerintah daerah mesti mengganti tenaga honorer saat ini dengan PPPK.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, seluruh guru honorer yang ada nomor Dapodik dan yang sudah lulus Passing Grade semua akan diusulkan untuk diangkat menjadi P3K melalui tes observasi tidak tes tertulis.

BACA JUGA:Ratu Dewa Perjuangkan 3500 Guru Honorer untuk Jadi PPPK

Pada awal tahun 2022 ini, Zulinto mengusulkan guru honorer SD dan SMP sebanyak 4.277 untuk menjadi P3K. Dari jumlah itu baru 3.500 yang lulus passing grade dan sudah terdaftar dalam Dapodik.

"3500 guru honorer ini akan kita usulkan diangkat P3K," katanya.

Zulinto mengatakan, masih ada 777 orang yang belum mencukupi kuota. Artinya untuk memenuhi kuota tersebut akan melaksanakan tes dari umum.

Namun pihaknya akan lebih dulu akan menyelesaikan honorer yang ada dulu untuk diangkat P3K.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer Tanpa Tes

"Untuk seleksi mungkin tahun depan, kita fokus honorer yang sudah ada dulu, jadi ada 3.500 honorer kita usulkan untuk diangkat P3K," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, kepastian ini diketahui setelah ada pembahasan di Jakarta dan Yogyakarta yang dihadiri pihaknya langsung."Kita doakan semoga ini segera terealisasi, sehingga nasib guru honorer ini bisa jelas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: