Honda

BKPSDM Mura Sosialisasi Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN

  BKPSDM Mura Sosialisasi Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN

Foto bersama disela-sela sosialisasi Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN yang digelar BKPSDM Mura-Zulkarnain-palpres.com

MURA PALPRES.COM- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mensosialisasikan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (26/7/2022). 

Tujuannya untuk mewujudkan manajemen kepegawaian, guna tercapainya ASN yang profesional.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, H David Pulung mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN. 

Dimana, untuk dasar pelaksanaan yakni Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA:Pemkab Muratara Salurkan Bibit, Bantu Ekonomi Masyarakat

Dikatakannya, peserta kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi tentang jabatan fungsional ASN berjumlah 50 orang Kasubbag Umum dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.

Menurut dia, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mewujudkan manajemen kepegawaian guna tercapainya ASN yang profesional.

“Untuk tenaga pengajar pada kegiatan sosialisasi ini berasal dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang,”jelas David, Rabu (27/7/2022).

Mantan Kepala Kesbangpol Mura ini menambahkan, ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. 

BACA JUGA:Pemkab Mura Raih Penghargaan dari KPAI

Hal ini sesuai dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, serta termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Terlepas dari itu, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Sebab, posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintah, yaitu pelayanan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com