Citraland
Honda

Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Pukul Wanita di SPBU Palembang

Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Pukul Wanita di SPBU Palembang

Prabowo Subianto -Fathra Nazrul-JPNN.Com


JAKARTA, PALPRES.COM – Sikap tegas ditunjukkan Partai Gerindra terjadap ulah kadernya di Palembang, M Syukri, yang viral setelah memukul wanita di SPBU.

Diinstruksikan langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, pemecatan akhirnya diterima Sukri Zen yang juga merupakan anggota DPRD Kota Palembang ini.

Terkait kasus itu, Prabowo mengarahkan agar Gerindra melakukan sidang Majelis Kehormatan Partai terhadap Sukri Zen di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

" Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco, memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman, Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Aksi Pemukulannya Viral, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf

Artinya, Sukri terancam akan kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palembang, jika dipecat dari Partai Gerindra.

Menurut Habiburokhman, jika dipecat dari Partai Gerinda, otomatis Syukri kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai.

Dia menjelaskan, perbuatan Sukri Zen telah nyata-nyata melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai.

Sementara untuk proses pidana, Gerindra minta Polda Sumatera Selatan untuk melanjutkan proses hukum agar menjadi pembelajaran buat Sukri.

BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang: Saya Serahkan ke Pimpinan Gerindra Palembang

"Kami ingatkan kepada seluruh kader Gerindra bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, pasti akan kami tindak tegas," ujar Habiburokhman.

Jadi Tersangka dan Ditahan!  

Sukri Zen saat ini telah jadi tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," ujar Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Kamis 25 Agustus 2022.

Ngajib mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Palembang Ditangkap, Jadi Tersangka Pemukulan Wanita

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tetapkan Anggota DPRD Palembang Tersangka Berdasarkan Bukti

Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Hotman Paris Desak Kapolri agar Perintahkan Kapolda Tangkap Oknum Dewan Penganiaya di Pom Bensin

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Tegas! Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Pukul Wanita di SPBU Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id