Honda

Terjerat Narkoba Berkali-kali, Mantan Lurah Dipecat Sebagai PNS

Terjerat Narkoba Berkali-kali, Mantan Lurah Dipecat Sebagai PNS

Andi Rozali mantan Lurah Wonosari dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.-Andri Yanto-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Andi Rozali mantan Lurah Wonosari dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH

Pasalnya, Andi terjerat dua kali masuk penjara karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Andi Rozali diketahui saat ini sedang menjalani hukuman kurangan penjara selama 4 tahun di Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

Karena di tahun 2019 kembali tertangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih karena penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA:Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Kembali Terungkap

Dan di tahun sebelumnya Andi Rozali yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Cambai, terjerat kasus narkoba pada 2015 silam. 

Serta mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 2 tahun penjara.

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengatakan, Andi Rozali sempat mengajukan banding tapi di tolak dan beliau sudah resmi di pecat dari PNS Pemkot Prabumulih. 

“Lebih jelasnya tanyakan ke Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih,” kata Ridho kemarin.

Ridho Yahya juga menyayangkan ada oknum ASN terjerat narkoba. Padahal, sudah diberikan jabatan tetapi tidak bisa menjaga amanah diberikan. 

BACA JUGA:Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Dua Wanita

“Kita tekankan jangan ada lagi ASN terjerat narkoba. Karena sanksinya jelas dan bisa terancam diberhentikan. Andi Rozali, salah satu contohnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Benny Rizal membenarkan pemecatan Andi Rozali dari statusnya sebagai ASN Pemkot Prabumulih.  

“Iya, sudah diberhentikan. Karena dua kali terjerat kasus narkoba,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Andi Rozali saat ini status hukumnya sudah inkrah. Walaupun mengajukan banding, ternyata banding Andi Rozali ditolak. 

“Karena sudah inkrah itulah akhirnya proses pemberhentiannya sebagai ASN Pemkot Prabumulih kita proses dan tindak lanjuti,” beber Benny seraya mengatakan padahal kasus pertama sudah menjadi peringatan baiknya tetapi tidak menjadi perhatian seriusnya. 

BACA JUGA:Pria Ini Lakukan Aksi Tak Senonoh Diatas Motor

Terpisah, Karutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan didampingi Kasubsi Peltah, Efan Armen SH menjelaskan, jika Andi Rozali merupakan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

“Masih menjalani hukumannya, dan mengikuti program pembinaan dilakukan Rutan Kelas IIB Prabumulih. Kalau vonisnya memang telah inkrah dan sempat banding ditolak,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: