Honda

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Dua Wanita

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Dua Wanita

REKONSTRUKSI Pelaku Mako memperagakan saat melakukan aksi pembunuhan terhadap kakak dan pacarnya.-Foto: Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap dua orang wanita yakni Hendri Rangkuti Liasari (34) dan Meilani alias Mei (22).

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Ahad 26 Juni 2022 malam. Dalam reka ulang adegan tersebut, penyidik turut menghadirkan tersangka Bobi Harmoko alias Moko (27).

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SIK SH didampingi Kanit 2, Kompol Bakhtiar SH mengatakan, ada sekitar 18 adegan yang direka ulang tersangka dan dua orang korban, dengan peran pengganti yang digelar tim penyidik di halaman Gedung Subdit 3 Jatanras dan ruang penyidik Unit 2 Polda Sumsel. 

"Dalam rekan ulang tersebut, kita melihat tersangka Bobi bertemu dengan dua orang korban di rumahnya," ujarnya, Rabu 31 Agustus 2022. Kemudian tersangka Bobi memergoki kedua korban di dalam kamar. 

Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban yang merupakan pacarnya (Mei,red) tadi pulang larut malam bersama kakak perempuan Bobi yakni Hendri Rangkuti Liasari, namun tidak dijawab oleh kedua korban.

Tersangka Bobi ini, sudah menyiapkan besi berukuran kurang lebih 50 cm yang diletakkan di rak sepatu, langsung memukulkan ke korban Hendri alias Uti pada adegan 13, dari arah belakang sambil memegang leher bagian belakang.

Pada adegan selanjutnya atau pada adegan ke-14, saat korban Uti tersungkur ke lantai, korban Mei menjerit meminta tolong, namun tersangka kembali memukul kepala Mei menggunakan besi. 

Korban Mei mendapatkan delapan kali pukulan dan Hendri alias Uti mendapat tiga pukulan, semuanya di bagian kepala. 

Adegan terakhir, tampak tersangka sempat tidur di antara kedua korban di dalam kamar. Dan keesokan harinya, tersangka menghubungi pamannya dan berniat akan menyerahkan diri kepada polisi.

"Reka ulang yang dilakukan anggota kita ini untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya. 

Sebelumnya, Bobi Harmoko alias Moko (27), menyerahkan diri ke tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Panit Opsnal Iptu Tedy Barata SH, Senin 26 Juli 2022.

Bobi ditangkap setelah mengaku menghabisi kakak perempuannya yakni Hendri Rangkuti Liasari (34) dan pacarnya Meilani alias Mei (22) di rumah milik korban Hendri yang berad

Tersangka mengaku tega menghabisi korban Hendri lantaran telah kepergok berciuman dengan korban Mei yang merupakan pacarnya. KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: