15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun dan 5 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH saat membacakan vonis terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim, terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019.-Romli Juniawan-palpres.com
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan
Ditambah lagi majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pencabutan hak Politik selama 3 Tahun.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa menyatakan sikap piker-pikir terlebih dahulu terhadap putusan tersebut
Vonis yang diberikan majelis hakim untuk para terdakwa, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI.
Dalam persidangan sebelumnya untuk tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin, dituntut dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan.
BACA JUGA:JPU KPK Tuntut Empat Tahun Penjara 10 Anggota DPRD Muara Enim
Sedangkan untuk 12 terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com