Honda

Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri-Kejagung

Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri-Kejagung

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD-Istimewa-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.
 
 
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Kamis, 29 September 2022.
 
"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," lanjutnya. Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.
 
 
"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
 
Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
 
 
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya.
 
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 
 
 
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
 
 
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
 
 
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya. 
 
Seperti diberitakan, sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 
 
 
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
 
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo terlihat tidak memakai pakaian dinas Polri. 

Dia hanya mengenakan baju berkerah warna hitam. Dari foto yang diperoleh fin.co.id, terlihat Ferdy Sambo menandatangani berkas hasil pemeriksaan. 

BACA JUGA:IPW Desak Temuan Uang Rp 900 M di Rumah Ferdy Sambo Dibuka ke Publik

Ferdy Sambo sendirian. Tidak ada orang yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya. 

 
Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus.KUR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com