Honda

Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo, Begini Kronologi Hingga Sampai ke Meja Hijau

Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo, Begini Kronologi Hingga Sampai ke Meja Hijau

Presiden Joko Widodo bersama teman-teman semasa kuliah melihat foto pada saat momen wisuda di tahun 1985 di Kawasan Ambarukmo, Kabupaten Sleman, Ahad, 16 Oktober 2022. -Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev-tangkapan layar di laman presidenri.go.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo dijadwalkan besok, 18 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan sampai ke meja hijau setelah Bambang Tri Mulyono membuat laporan.

Seperti dikutip palpres.com dari disway.id, begini kronologi gugatan dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo.

Gugatan berawal saat Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

BACA JUGA:Jokowi Temui Teman Kuliah Semasa di UGM, Tepis Isu Ijazah Palsu

Gugatan dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Isi petitum, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

BACA JUGA:Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo Tetap Digelar Besok

Sementara itu menanggapi hal ini Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing mengatakan sangat berlebihan jika Jokowi digugat soal ijazah palsu.

Sebab, sambung Emrus, pelapor begitu mudah mengujinya, mengumpulkan fakta, dan minta data lengkap dari sekolah di mana dulu Jokowi.

"Berdasakan fakta dan data yang lengkap, melalui proses berfikir induktif maka fakta dan data itu akan berbicara sendiri tentang keberadaan ijazah tersebut sebagai temuan," jelas Emrus.

Jika dirasa bermanfaat, temuan ini yang disampaikan ke publik dan atau Jokowi. Biarkan publik yang menilai.

BACA JUGA: Muba Berjaya di Kota Kelahiran Presiden Jokowi

"Jadi, tidak begitu produktif laporkan-melapor, sekalipun itu hak. Hak juga harus digunakan bijak," tandasnya.

Sementara itu pihak tergugat yakni Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Poin dari gugatan Bambang Tri Mulyono yakni menyatakan Jokowi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan). Bukti kelulusan berupa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Kelengkapan syarat pencalonannya harus memuhi Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

BACA JUGA: Kapolri Sebut 1 Kapolda Tak Ikut Rapat Bersama Jokowi

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul "18 Oktober 2022 Sidang Perdana Gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Jokowi, Politisi Gerindra: Gak Masuk Akal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id