Ajudan Todong Pistol ke Ferdy Sambo saat Dengar Suara Tembakan
Ferdy Sambo dikawal personel Kejaksaan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--Fajar.co.id
BACA JUGA:Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga
Dijelaskan JPU, saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm.
Disebutkan JPU bahwa sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya.
Dikatakan JPU, saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.
“Saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard.
BACA JUGA:PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J
Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.
Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Dengar Suara Tembakan, Ajudan Todong Pistol ke Ferdy Sambo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id