Honda

Giliran PJ Bupati Muba Larang Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes RI

Giliran PJ Bupati Muba Larang Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes RI

Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi-Kominfo Muba For Palpres.com-

BACA JUGA:Selain Obat Sirup, Kemenkes juga Melarang Obat Cair Sachet Dikonsumsi

Kepala Dinkes Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri untuk melaporkan adanya kasus gangguan akut ginjal atipikal. 

Pelaporan kasus, kata Azmi sebagai upaya percepatan penanggulangan penyakit ini. Kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan sudah diperintahkan melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal. 

BACA JUGA: Kerajaan dan Kesultanan di Sultra akan Jalin Kerjasama dengan Kesultanan Palembang Darussalam

Menurut Azmi, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba- tiba.

Sedangkan kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatini (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

BACA JUGA:Muba Ditunjuk Sebagai Pilot Project MenPAN RB Tematik Kemiskinan

Yang dimaksudkan fasilitas pelayanan kesehatan, menurut Azmi  merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

BACA JUGA: Wakapolda Sumsel Sambut Kedatangan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB

Untuk rumah sakit harus membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan disertai sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan. 

"Kita minta semuanya harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Tentu mulai sekarang tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan y tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun apotek juga tidak menjual obat sirup," pungkas dr Azmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com