Razia Apotek di SU I, Polrestabes Palembang Temukan Obat Sirop Dilarang Beredar
Anggota Polrestabes Palembang melakukan razia di Apotek K24 terkait obat sirop mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol yang dilarang beredar.-Kurniawan-palpres.com
BACA JUGA: Ini 102 Merek Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal
Menurut Lastri, pihaknya setelah ada pengumuman dari Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait larangan menjual obat drop atau sirup, langsung pisahkan obat yang dimaksud.
“Sehingga kini tidak lagi dijual ke masyarakat luas, karena membahayakan, khususnya bagi anak-anak," jelasnya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Dia menambahkan, beberapa jenis obat yang mengandung Paracetamol namun tidak mengandung Etilen Glycol (EG) dan Dietilen Glycol (DEG), masih aman untuk dikonsumsi.
"Jadi tidak semua obat terdapat EG dan DEG, dan ini kami jual untuk masyarakat luas," pungkas Lastri Lestari.
BACA JUGA:Giliran PJ Bupati Muba Larang Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes RI
Senada, Asisten Apoteker (AA) Apotik Ben'z Farma, Afrilia Anggraini SFarm.
Dia menerangkan, pihaknya juga ketika mendapatkan surat edaran dari Kemenkes dan BPOM langsung ditarik dan tidak dijual.
"Kita tidak jual lagi kak, obat yang diumumkan Kemenkes langsung kami pisahkan dengan lain, karena membahayakan kesehatan, terutama gagal ginjal akut," ucapnya.
Dirinya berharap, agar Pemerintah Pusat (PP) dalam hal ini Kemenkes dan BPOM, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) Lahat dapat segera bertindak cepat, supaya tidak terjadi korban di Bumi Seganti Setungguan.
BACA JUGA: Polisi Razia Tiga Apotek yang Jual Obat Sirop
"Merk obat sirop sesuai instruksi Kemenkes tidak ada lagi dijual bebas, dan kami minta agar pemerintah secepatnya mengambil tindakan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman," harap Afrilia Anggraini.
Terpisah, Kepala Dinkes Lahat, Taufik M Putra SKM MM melalui Kepala Bidang (Kabid) SDK, M Kazrin Faruk SKM MM mengemukakan, hingga detik ini belum ditemukan pasien gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.
"Setelah surat edaran dari Kemenkes RI, kita langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan para Apoteker serta Asisten Apoteker (AA) dan pemilik apotik maupun toko obat, supaya menarik peredaran obat yang mengandung kandungan bahan berbahaya, dan Alhamdulillah belum ditemukan di Lahat," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 102 jenis obat sirop sementara ini dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com