Honda

Syarat Lengkap, Urus Perpanjang SIM Online Tak Lebih 1 Jam

Syarat Lengkap, Urus Perpanjang SIM Online Tak Lebih 1 Jam

Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com

BACA JUGA:Jasa SIM Keliling Khusus Perpanjangan, Cek Jadwal Operasionalnya

Jika syarat lengkap, urus perpanjang SIM secara online memakan waktu tak lebih 1 jam.

Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Online

1. Download aplikasi Korlantas Polri di Google Play Store

2. Masukan nomor HP, nantinya ada dapat SMS kode OTP

BACA JUGA:5 Syarat Buat SIM Keliling, Nomor Terakhir Sering Lupa

3. Masukan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Isi data diri anda di menu profile dengan isi no NIK, nama dan email. Selanjutnya anda akan dapat menerima email untuk aktifkan akun anda

6. Lakukan verifikasi E-KTP lakukan foto Liverness

BACA JUGA:Simak, Berikut Tarif Pembuatan SIM Keliling di Palembang Bulan November

Cara perpanjang SIM Online

1. Masuk akun aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Klik SIM dan pilih  perpanjangan SIM

3. Foto fisik E-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: