Honda

Nasdem Muba Tunjuk Ir C Kawarius Efendi Jadi Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Nasdem Muba Tunjuk Ir C Kawarius Efendi Jadi Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Ketua DPRD Muba Sugondo membacaka naskah pelantikan PAW Anggota DPRD Muba Sisa Masa Jabatan 2019-2024.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Setelah melalui proses panjang, akhirnya Ir C Kawarius Effendi resmi dilantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRd Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sisa masa jabatan periode 2019-2024 mendatang.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan Pengucapan sumpah janji oleh Ir C Kawarius Efendi MSi dari partai Nasdem yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Muba Sugondo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba dengan dihadiri Asisten I Setda , Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPRD Muba Apresiasi Program Prioritas Pemkab Muba Tahun 2023

Usai pelantikan, Ketua DPRD Sugondo beserta seluruh anggota mengucapkan selamat atas pelantikannya dan mengemban amanah kepada Ir C Kawairus Efendi MSi. 

" Kepada bapak Ir C Kawairus Efendi MSi yang baru saja diambil sumpahnya mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Muba dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Muba,” kata Ketua DPRD Muba Sugondo.

BACA JUGA:Golkar Ogan Ilir Versi Endang PU Ishak Layangkan Surat PAW Untuk 7 Orang

Hal senada juga disampaikan Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH.

Dikatakannya, Pergantian antar waktu merupakan dinamika keanggotaan lembaga dewan yang terjadi kapan saja dan dinamika tersebut sebagai salah satu pendorong bagi upaya memantapkan kolektifitas dewan dalam menjalankan fungsi pokok DPRD.

BACA JUGA:Jon Kenedy Gantikan Hendra Wijaya di DPRD Muba

 "Atas nama pribadi dan Pemkab Muba saya ucapakan selamat bertugas kepada Saudara Ir C Kawairus Efendi MSi sebagai anggota DPRD Muba Kabupaten Sisa Masa Jabatan 2019-2024 .

Semoga dapat melaksanakan tugas sebagai legislator dengan sebaik - baiknya,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: