Polrestabes Ungkap Lokasi dan Jam Rawan Curanmor di Palembang,
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan mengenai modus operasi rata-rata tindak kejahatan curanmor di Palembang.-Kurniawan-Palpres.com
BACA JUGA:Bak Film India, Pelaku Curanmor Tertangkap Usai Kejar-kejaran
"Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Kapolrestabes Palembang juga tegaskan untuk para pelaku curanmor segera berhenti melancarkan aksinya.
"Apabila ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kota Palembang, apalagi sampai berakibat kepada keselamatan masyarakat dan petugas maka akan saya perintahkan tindakan tegas yang terukur dengan ditembak,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com