Prafinalisasi Pendataan Non ASN Resmi Ditetapkan, Cek Namamu https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Ilustrasi ASN-Disway.id-
BACA JUGA: Polda Sumsel Ingatkan Jajaran Waspadai dan Awasi pendataan Pegawai Non ASN Polri
Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PP) Managemen PPPK.
Diatur pada pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat non ASN atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Jadi, Pemerintah diminta untuk menyelesaikan permasalahan terkait pendataan tenaga non ASN hingga tahun 2023.
Sedangkan kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Luncurkan ID Card eMoney Buat ASN, Non ASN, Pelajar dan Mahasiswa
Berikut beberapa syarat bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
BACA JUGA:Wabup Ardani Minta Setiap Dinas Pastikan Pegawai Non ASN Masuk BPJS Ketenagakerjaan
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.
Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun.
Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarkaur.disway.id