Prafinalisasi Pendataan Non ASN Resmi Ditetapkan, Cek Namamu https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Ilustrasi ASN-Disway.id-
BACA JUGA: Tenaga Honorer Kategori II Polri Tanyakan Tindaklanjut Pendataan Pegawai Non ASN
Sebagaimana diketahui, Pemerintah berikan kesempatan kepada Tenaga non ASN bisa menjadi CPNS 2023.
Sistem seleksi juga dibuat berbeda dari seleksi CPNS umum.
Untuk itu sebelum menggantungkan asa jadi CPNS 2023 maka tenaga non ASN harus penuhi syarat. Apa saja syarat agar tenaga non ASN diangkat menjadi CPNS 2023?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
BACA JUGA: BKPSDM OKUT Pastikan Tak Ada Pengangkatan Non ASN
Ada berbagai persyaratan bagi tenaga non ASN agar bisa diangkat menjadi CPNS 2023
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 tercantum dalam pasal 96 PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Sebelumnya, pemerintah sudah menargetkan untuk menyelesaikan penghapusan tenaga honorer dan mengangkatnya menjadi PPPK hingga tahun 2023 nanti.
Hal itu termuat dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menjelaskan:
BACA JUGA:Dorong Non ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pendataan tenaga non ASN merupakan hasil tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintan No 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.
Dimana mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu kepegawaian PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2022.
Kemudian sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Diatur dalam Pasal 8, pegawai pemerintah secara jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarkaur.disway.id