Prafinalisasi Pendataan Non ASN Resmi Ditetapkan, Cek Namamu https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Ilustrasi ASN-Disway.id-
BACA JUGA:Di Pagaralam Terdata Ada 3.279 Pegawai Non ASN
Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.
Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.
Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga honorer akan diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK umum.
BACA JUGA: Walau Digasak Arab Saudi, Rating Messi Tetap Tertinggi di Skuad Argentina
Selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS 2023
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan pada tahap seleksi administrasi CPNS 2023:
1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg.
2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).
BACA JUGA:Info Loker November 2022 untuk Pendidikan SMA/SMK, Gaji 13 Juta Per Bulan
3. Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.
6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarkaur.disway.id