TPP 6 Bulan Tidak Dibayar, ASN di Banyuasin Gigit Jari
ASN di Banyuasin mendapat jatah beras merek Sedulang Setudung dari BUMD Sei Sembilang selama 7 bulan.-Budi Alamsyah-Palpres.com
BANYUASIN, PE- Pemerintah Kabupaten Banyuasin hanya mampu membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 6 bulan yakni Januari sampai Juni.
Sedangkan Juli hingga akhir Desember 2022 sudah dipastikan TPP tidak dibayar.
Kondisi ini tidak sedikit ASN kecewa karena selama ini berharap dibayar akhirnya gigit jari. Sebab Pemkab Banyuasin berjanji akan membayar 12 bulan tapi hal ini sama saja di PHP (Pemberian Harapan Palsu).
Kepala BKPSDM Banyuasin Drs Edi Haryono mengatakan bahwa TPP untuk ASN dilingkup Pemkab Banyuasin hanya dibayar 6 bulan.
BACA JUGA:Anggaran Terbatas, 6 Bulan TPP ASN di Banyuasin Tidak Dibayar, Gimana Bisa Sejahtera?
"Karena melihat kondisi anggaran kita maka tidak memungkinkan untuk membayar 12 bulan,” katanya.
Hanya Edi tidak bisa menjelaskan apa alasan kebijakan anggaran sehingga tidak bisa membayar TPP selama 12 bulan.
"Untuk tahun ini hanya sebatas 6 bulan, tahun akan dilanjutkan kembali tahun 2023. Itupun BPKAD yang punya kebijakan anggaran,” bebernya.
Sementara ASN sendiri telah dibagikan jatah beras merek Sedulang Setudung dari BUMD Sei Sembilang selama 7 bulan.
BACA JUGA:TPP Tidak Dibayar Diganti Beras, Kelebihan 1 Bulan Ditanggung ASN, Anggaran di Banyuasin Terbatas!
BACA JUGA:Catat! Inilah Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2023
Sisa satu bulan jatah beras tersebut artinya dibebankan ke ASN dengan bayar sendiri dari gaji pokok mereka. Bukan dipotong dari TPP mereka.
"TPP memang dibayar 6 bulan, sedangkan beras yang dibagikan 7 bulan. Lebih satu bulan bayar sendiri,” ujar Heryadi Direktur BUMD Sei Sembilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com