Honda

RS Bhayangkara Moh Hasan Layani Vaksin Booster, Berikut Jadwalnya

RS Bhayangkara Moh Hasan Layani Vaksin Booster, Berikut Jadwalnya

Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang sediakan vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga yang dilayani setiap Senin hingga Sabtu.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang melayani vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster silakan datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang setiap Senin hingga Sabtu.

Kepala RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, AKBP dr Wahono Edhi Prastowo mengatakan rumah sakit Bhayangkara kembali menyelenggarakan vaksin booster Covid-19 booster atau dosis ketiga adapun jenis vaksin yang ready yakni Pfizer.

"Bagi yang belum vaksin booster Covid-19 silahkan datang ke rumah sakit Bhayangkara mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 setiap Senin-Sabtu," ujarnya, Selasa 29 November 2022.

BACA JUGA: Vaksin Booster Covid-19 Bakal Dikenai Biaya, Segini Tarifnya

Dikatakan Wahono, Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang setiap harinya melayani 100 hingga 300 orang per harinya dengan menyiagakan 20 orang tenaga vaksinator.

“Vaksin Covid-19 booster ini sangat penting untuk meningkatkan imun tubuh kita terhadap virus Covid-19. Dengan sudah vaksin setidaknya bisa terhindar dari Covid-19,” bebernya.

Kepada masyarakat yang datang untuk vaksin booster Wahono menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dan tentunya sudah sarapan pagi dari rumah. 

“Saat divaksin pastikan tubuh dalam keadaan sehat, tidak terkena flu maupun demam,” katanya.

BACA JUGA:Wow! Luhut Binsar Akui Sudah 5 Kali Vaksin Booster

Berita Terkait, Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). 

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com