Honda

Deretan Pasal Baru dalam RUUKUHP Beserta Ancaman Hukumannya

Deretan Pasal Baru dalam RUUKUHP Beserta Ancaman Hukumannya

Menkumham Yasona Laoly bersama Anggota DPR RI mengesahkan RUUKUHP pada rapat paripurna Selasa, 6 Desember 2022-instagram-instagram @kemenkumhamri

JAKARTA,PALPRES.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjadi UU. 

RUUKUHP resmi disahkan DPR RI, Selasa 6 Desember 2022. 

Adapun deretan pasal baru dalam KUHP yang baru ini yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat akan dijabarkan dalam artikel ini. 

Pada pasal 69 KUHP baru mengatur tentang terpidana penjara seumur hidup bisa dipangkas hukumannya bila berkelakuan baik dalam 15 tahun pertama di tahanan. 

BACA JUGA:Ini 2 Pasal RUUKUHP yang Dinilai Mengkriminalisasi Masyarakat

Pasal 69 ayat (1) berbunyi:  

“Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung."

Bagi para pelaku peretasan, mereka terancam hukuman pidana hingga 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Lalu aturan tentang informasi elektronik kini diatur dalam pasal 332 ayat (1) berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta)".

BACA JUGA:9 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ayat (2) berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta)”.

Sementara bagi pelaku peretasan yang beraksi demi menjebol sistem pengamanan, bisa dipenjara paling lama 8 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar di atur dalam Pasal 332 ayat (3).

Sementara itu, Pasal 256 pada KUHP baru mengatur tentang hukuman melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: