Citraland
Honda

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Tuntaskan Guru Honorer Tahun 2023

 Pemerintah  Keluarkan Kebijakan Tuntaskan Guru Honorer Tahun 2023

Ilustrasi-Instagram/korpri_indonesia-

BACA JUGA: Penting, Ini 5 Suku di Sumatera Selatan yang Kalian Wajib Tahu

"Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan," kata Nadiem.

Dia menyadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. 

Salah satunya adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi. 

Oleh karena itu Nadiem mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir. 

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Kembali Beroperasi Meski Satu Jalur, Polda Jambi Evaluasi Terminal di Pelabuhan

Di samping meminta kerja sama Pemda, Nadiem mengungkapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah. 

Tiga kebijakan tersebut hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujarnya. 

Secara khusus Nadiem menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi karena komitmennya yang kuat menuntaskan masalah honorer pada 2023. 

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Ini Paling Dibutuhkan di Masa Depan, Pilihanmu Ada Gak?

Adapun tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah: 

1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut. 

2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. 

Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: