Banner Honda PCX

ALHAMDULILLAH! Guru Honorer Berhak Kantongi Uang Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya

ALHAMDULILLAH! Guru Honorer Berhak Kantongi Uang Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya

Ilustrasi syarat guru honorer yang berhak kantongi uang Rp1,8 juta-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar gembira menghampiri para guru honorer di seluruh Indonesia.

Ya, pemerintah resmi menggelontorkan bantuan sosial (bansos) tunai senilai Rp1,8 juta khusus bagi tenaga pendidik non ASN.

Bantuan ini menjadi bentuk perhatian nyata terhadap kesejahteraan para guru honorer yang selama ini kerap menerima gaji jauh di bawah standar.

Tidak bisa dipungkiri, masih banyak guru honorer yang hanya mendapatkan bayaran antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per bulan.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 3.9 Guncang Nduga Papua, pada Kedalaman 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Buka 400 Formasi, Tes CPNS di Daerah Ini Mulai 29 September 2025

Dengan adanya bansos tambahan Rp1,8 juta ini, setidaknya beban ekonomi mereka bisa sedikit berkurang sekaligus menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.

Akan tetapi, tidak semua guru honorer otomatis bisa menerima bantuan ini. 

Ada beberapa syarat yang sudah ditetapkan pemerintah, antara lain:

1. Masih aktif sebagai guru honorer di sekolah.

BACA JUGA:5 Kategori Masyarakat Penerima Bansos PKH BPNT Tahap 4 Tahun 2025!

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Bentuk Satgas Untuk Memperlancar Program Makan Bergizi Gratis

2. Memiliki ijazah minimal S1 atau D4 sesuai ketentuan kualifikasi akademik.

3. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: