Honda

WAJIB TAHU! Prosedur Tambahan Seleksi CAT PPPK 2022, Absensi Menggunakan Scan Barcode

WAJIB TAHU! Prosedur Tambahan Seleksi CAT PPPK 2022, Absensi Menggunakan Scan Barcode

BKN menerapkan prosedur tambahan untuk seleksi CAT PPK tahun 2022-jambi independent-

BACA JUGA:Kabar Gembira, Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS dan PPPK Tanpa Tes di 2023

Tambahan prosedur ini tidak hanya dilaksanakan oleh peserta namun juga tim pelaksana ujian.

Bagi tim pelaksana CAT BKN, wajib memeriksa sarana dan prasarana apakah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetukan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian maka pelaksanaan tes seleksi bisa saja dibatalkan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN atau Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Penundaan atau pembatalan tes ujian juga bisa dilakukan apabila pada saat pengecekan sarana prasarana ditemukan kecurangan seperti adanya pengendali jarak jauh atau remote access.

BACA JUGA:Daftar Gaji Pokok Honorer yang Baru Diangkat PPPK 2023, Belum Dipotong Pajak

Prosedur berlapis yang ditetapkan oleh BKN bertujuan untuk memaksimalkan keamanan pelaksanaan seleksi.

“Adanya pakta integritas dilakukan untuk memaksimalkan keamanan dan integritas tim pelaksana CAT BKN,” ujar Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Agus Sutiadi. 

Sementara itu, Saharudi dan Saharuni peserta Seleksi PPPK tenaga Kesehatan 2022 di Makassar memberikan komentarnya terkait prosedur tambahan yang diterapkan dalam seleksi CAT PPPK 2022. 

“Alhamdulillah lulus passing  grade cuma masih perluas sedikit,”ungkap keduanya.  

Menurutnya penerapan prosedur tambahan ini memudahkan para peserta. Hanya saja ia meminta untuk memperpanjang waktu pelaksanaan tes. 

BACA JUGA: PPPK Guru Direstui Jokowi, Nasib Honorer Teknis Administrasi Belum Jelas

“Sangat memudahkan tapi kayaknya waktunya aja perlu diperpanjang sedikit, panjang soalnya,”ungkapnya. 

Ishak, Panitia Instansi Kemenkes selaku panitia CAT PPPK tenaga kesehatan 2022 menambahkan, pelaksanaan seleksi oleh BKN sudah sangat baik dari sisi sarana dan prasarana. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: